Jumat, 10 Desember 2010

RANCANAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN (RUUK) DIY

RANCANAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN (RUUK) DIY

. Latar Belakang Masalah

Persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat yogjakarta saat ini adalah instrument hukum yang legitimit untuk memaknai keistimewaan DIY selain persoalan pengisian gubernur dan wakir gubernur. Undang-Undang No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan, Daerah Istimewaan Yogjakarta stelah adanya (amandemen) UUD 1945 dan lahirnya sebagai peraturan perundang-undangan paska reformasi telah kehilangan daya responsifnya terhadap realitas social politik dan di tingkatkan lokal maupun nasional. Tuntutan reformasi dan demokrasi menginginkan adanya pemelihan secara langsung untuk jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota berimbas kepada proses pengisian Gubernur dan Wakir Gubernur.

Dalam orasi budaya yang berjudur ‘’Mengabdi untuk pertiwa’’, 17 Aplir 2007, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa diri tidak bersedia dicalonkan kembali menjadi Gubernur Yogjakarta. Beliau juga menitipkan masyarakat yogjakarta kepada gubernur terpilih paska 2008. Pernyataan Sri Sultan ini menimbulkan tantangan sekaligus peluang yang tidak mudah bagi masyarakat yogjakarta.

B . Makna Keistimewaan

Daerah istimewa adalah status pengakuan terhadap hak-hak dan asal usul suatu pemerintahan local yang besumber dari hukum asli Indonesia. Dalam konteks Hukum Tata Negara disebut sebagai persekutuan masyarakat hukum otonomi yang memilih hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Pengakuan tersbut diberikan karena alasan-alasan antara lain :

1) . Kesejarahan eksistensi dan perkembangan organisasi pemerintah

2) . Organisasi pemerintahan dan wewenang memiliki

3) . Kemampuan organisasi pemerintahan dalam mengesuaikan diri terhadap perkembangan system politik ketatanegaraan.

4) . Kontribusi organisasi pemerintahan terhadap kesejahteraan masyarakat, keberdaan bangsa dan Negara

5) . Kemampuan dalam manampung tututan demokratisasi pluralism.

Makna seperti ini sesuai dengan kehendak kontitusi yang tertuang di dalam pasal 8b ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Dalam ketentuan UUD tersebut di tegaskan bahwa Negarah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dengan adanya ketentuan seperti inilah maka perubahan atas UUD NO. 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogjakarat memperoleh landasan yuridis konstitusional yang jelas.

Dalam perjalanan sejarah eksitensi kesultanan Yogjakarta dan Kadipaten pakualaman sebagai daerah istimewa dalam lingkup Negarah Republic Indonesia memperoleh pengakuan sejak keluarkannya amanat Sri Sultan HB IX dan Sri Paduku Paku Alam VIII pada tanggal 5 September 1945 yang antara lain menegaskan:

a. Negari Ngayogjokarto Hadiningrat dan Negeri Pakualaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia

b. Sebagai Kepalah Daerah masing-masing daerah istimewah tersebut adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku alam VIII yang memegang secara penuh segala urusan pemerintahan dan kekuasaan lainya dan negeri masing-masing dalam negeri masing-masing mengingat keadaan yang berkembang pada saat itu

c. Sifat hubungan antara kedua Daerah Istimewa tersebut dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia adalah langsung, dan oleh sebab itu baik Sri sultan HB IX maupun Sri Paku Alam VIII bertanggungjawab secara langsung kepada Peresiden Republik Indonesia

Amanat tersebut kemudian dilanjutkan dengan amanat 30 Oktober 1945 yang pada intinya menegaskan bahwa di Yogjakarta hanya satu daerah Istimewa, yakni Daerah Istimewa Yogjakarta.

C . Fungsi Keistimewaan

Prinsip-prinsip pemerintah yang baik dalam dan bersi (goog governance end clean government) di tandai oleh paramenterrasional, trasparan, akuntabel yang tidak kebal dari penawansan public,baik fungsi control dari lembaga legislative maupun dari masyarakat secara langsung.

Berdasarkan konsepsi pemikran yang demikian itu, maka fungsi keistimewaan tidak lain adalah:

Ø Membuka pintu demokrasi tampa harus meninggalkan prinsip-prinsipkultural yang telah tertanam dalam perjalanan historis bangsa Indonesia Hal ini mengadung arti bahwa model pengangkatan Gubernur dan wakir Gubernur yang yang di lakukan oaleh peresiden bukan saja mendelegimisasi peran dari fungsi DPRD, melainkan juga ketentangan dengan prinsip demokrasi.

Namun demikian, tidak dinafikan jika Hak-hak

D . Wewanang dan Urusan Keistimewaan

Berdasarkan aspek kesejarahan, maka wewenang dan urusan yang telah melekar di Daerah Istimewa Yogjakarta menyangkut wewenang dan urusan kebudayaan pertanahan dan pemerintahan . Wewenang atau tatap di akui dalam konstuksi system pemerintahan modern karena:

ü Sejak semula keratondan poro papu alam merupakan pusat kebuyaan dan tetap masi eksis dalam berperan membangun aspek komunikasi yang memiliki moral tinggi, memiliki semangat kebangsa yang tinggi serta maupun membangun karakter masyarakat yogjakarta dalam menghadapi perubahan masyarakat yang sedang terjadi.

ü Pertanahan menjadi salah satu piral wewnang dan istimewa, kerena secara sonseptual tanahmerupakan losus dari Saturdaytitas kekuasaan. Kesultan Yogjakarta dan paku alam sejak semulah merupakan suatu entitas kekuasaan yang Hak-hak kewewenangan atas tanah di akui sejak zaman colonial.

ü Di bidang pemerintahan telah ketaui bersama bawah sejak semulah Wilayah kesultan Yogjakrta dan puro paku alam yang memiliki urusan rumah tangga seendiri. Urusan-urusan tersebut Nampak dan adanya lembaga pemerintahan Tradisional-Kesultanan yang di sebut sebagai paniradya. Oleh sebab itu dalam rangka melakukan penyesuai terhadap system pmerintahan modern, maka keberadaan kesultan HB dan paku alam tetap memiliki peran bidang pemerintahan.

E . Kedudukan Kesultanan dan Paku Alaman Dalam Organisasi Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogjakarta

Keduduka kesultanan puro pakualaman dalam organisasi pemerintahan di Daerah Istimewa Yogjakarta di ttempat sebagai DWI TUNGGAL Hamengkoni Agung yang artinya adalah lembaga pemerintahan yang tinggi Daerah Istimewa Yogjakarta tempat Sri Sultan HB Ing Ngalogo Khalifa tullah sayidin panatagama dan Sri Paduku Paku Alam sebagai:

Ø Hamangku yang artinya senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam perjuangannya di negeri ini dengan prinsip berbudi bahwa laksana

Ø Hamengku yang artinya merengkuh atau melindungi semua pihak tampa memandang suku ras, agama maupun golongan dalam memperjuangkan, memajukan dan menyejahtrakan rakyat.

Ø Hamangko yang artinya memberikan bingkai kegiatan mempersatu dan berdiri paling depan dan dalam berjuang menuju kesempurnaan hidup dengan prinsip Raja Agung Bintara

Dalam kedudukan yang demikian inilah, maka kesultanan dan puro paku alam merupakam sebuah bidang hokum yang di dasarkam pada prinsip-prinsip penghormatan terhadap teradi dan nilai budaya yang harus di pertahankan dan dikembangkan di Daerah Istimewa Yogjakarta.

F . Legitimasi Ngayogjokarto Hadiningrat Dalam Bingkai NKRI

Sejarah telah membuktikan bahwa eksistensi Yogjakarta sebagai suatu persekutuan hukum otonomi telah diakui, baik pada waktu Indonesia masih dibahwa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda maupun pada waktu kedudukan Belah Tentra Jepan. Bakan UUD 1945 juga memperketatkan esksistensi.

Menurut Nochtar Pabotting, legitimansi pemerintah tidak lin adalah hak untuk memerintah atas dasar paduan antara prinsip-prinsip moraluniversal dengancita-cita serta kenyataan histotris yang particular pada suatu nasion. Lebih lanjut dikemukaan bahwa legitimasi adalah konsep politoko historis yang tidak bekal terhadap perubahan politik. Meskipun demikian didalamnya terdapat patokan-patokan dasar yang relaif tahan (resilient) sepanjangan kandungan visi progresifnya sukup dominan, Oleh sebab itulah perdebatan mengenai status Keistimewaan Daerah Istimewaan Yogjakarta tentunya harus mendasarkan pada pemahaman mengenai pengertianlegitimasi pemerintahan tersebut.

Dengan demikian perdebatan yang terjadi tidak semat-mata hanya mengankut persoalan pengakuan hokum semata, melainkan juga harus memperhatikan kenyataan di politico hitoris yang melatar belakang. Dengan kata lain mengukur tingkat ligitimasi Daerah Istimewa Yogjakarta tidak hannya terbatas pada prinsip-prinsip morol universa (misal demokrasi) semata, melain juga harus mempertimbangkan kenyataan dan politico historis yang menyababkan Yogjakarta diberi statu sebagai Daerah Istimewa Yogjakarta.

Ditinjau dari aspek politik, maka pengakuan mengenai keistimewaan Yogjakarta tercermin karena dengan adanya kesepakatan antara pemerintah pusat (Presiden Soekarno) dengan pemekan kekuasaan di kedua Swapraja yang berada yogjakarta yakni kesultan Yogjakarta dan kedapten pakualam. Kesepaatan tersebu berwujud pagam Presiden Soekarna pada tanggal 19 Agustus 1945 yang isi antara lain menduduki posisi Kesultan Hamengku Bowono IV (HB IX) dn Sri Paduku Paku Alam VIII pada pposisi semula. Piagam Presiden Soekarno sebut kemudia medapatkan espon dengan keluarnya amant Srisultan HB IV dan si paduku Alam VIII pada tanggal 5 September 1945 yang pada intinya mendukung kemerdekaan RI serta masuk menjadi wilayah NKRI.

G . Orasi Budaya Sri Sultanan HB X dan Pengisian Keistimewaan Yogjakarta

Dalam orasi budaya yang berjudul ‘Mengabdi untuk pertiwi’’ 7 Aplir 2007, Sri Sultan Hamengku Bowono X, menegaskan bahwa beliau tidak bersedia tidak dicalon kembali menjadi Gubernur Yogjakarta. Beliau juga menitipkan masyarakat Yogjakarta kepada Gubernur terpilih paska 2008. Pernyataan Sri Sultan ini jelas menimbul tantangan sekaligus peluang yang tidak muda bagi masyarakat Yogjakata. Pernyataan Ngarsa Dalem HB X ini tentu saya laksana “gempa” yang kembali melanda masyarakat Yogjakarta. Hal ini mengingat letak keisttimewa Yogjakarta yang selama ini mampu dipertahankan menjadi kembali du gugatkan karena pernyataan beliau tersebut. Secara yuridis formal, letak keistimewaan Yogjakarta ada pada Kepalah Daerah yang di angkat dari keturunan HBX.

Pada intinya pernyataan Ngarsa Dalem HBX jelas menimbulkan kosekuensi bahwa makna keistimewaan Yogjakarta dan subtansinya perlu di definisikan ulang. Pendefinisian tersebut tentunya tidak sebatas hanya dalam dataran wacana, melainkan harus diletakan pada konteks kepastian hokum melalui peraturan perundang-undangan.

H . Argumentasi Perubahan UU NO. 3 Tahun 1950

Selama belum ada UUD yang mengatur tentang criteria keistimewaan suatu daerah, maka yang dimasukan dengan Daerah Istimewa tidak lain adalah sebagamana terungkap di dalam pandangan foudings fathers yang terdapat di dalam naskah persiapan Rancanagn UUD,yakni status penyakuan terhadap hak-hak dan asal-usul dalam pemerintahan yang bersumber dari hukum asli Indonesia. Dalam konteks Hukum Tata Negara di sebut sebagai persekutuan hukum otonom yang memiliki hak untuk mengatur dan mengrus dan rumah tangganya sendiri. Didalam UUD 1945 sebelum amandemen di sebab sebagai zelfbestuurenda lanschappen.

Pentingnya Keistimrwaan DIY dilestarikan terkait dengan landasan filosopis yang tertuang dalam pandangan filsapat bangsa yaitu Pansasila. Dalam tataran filsapat, kehadiran Yogjakarta sebagai suatu entitas politik, sejak zaman dulu hingga sehingga saat ini, tidak dapat melepas dirinya dari eksistensi sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perspektif budaya adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat dan puro pakualam, keyakinan dengan adanya eksistensi Tuhan disebut dimaknai sebagai Sangkan Paraning Damadi atau asal usul darimana manusia itu dating dan akan kembali. Penyakuan demikian ini, telah kualisasikan dalam pengalam sejarah peradaban umat manusia melalui tranformasi cultural yang tidak pernah terhenti.

Dengan kata lain, pentingnya keistimewaan DIY dalam ranah filosofis dan dasar ideology Negara adalah bahwa Srisultan dan Pakualam, adalah manusia ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang berfungsi untuk melihat terciptanya kesehimbangan antara tuntungan pembangunan budaya materiel di duniawi (fidduniya) dengan kehidupan material (wal-akhiroh)

Berdasarkan hasil kajian dari Tim Kerja PAH DPD RI, di simpulkan bahwa untuk mengisi dan memperkuatka keistimewaan Yogjakarta dari aspek yuridis, maka di putuskan lebih memilih hak inisiaktif untuk melakukan perubahan terhadap UU NO. 3 Tahun 1950

I . NKRI dan Hak Kraton Dalam Keistimewaan Yogjakarta

Sacara Hitoris Yojakarta dan Negara berkedahulatan penuh ketiga muncu Negaral baru bersama indonesia yang di proklamasi Soekarno Hatta.

17 Agustus 1945, Atas kearifan Srisultan Hamangku Bowono IX, Yogjakarta menyatu dirinya dengan NKRI, sehingga pemerintah Indonesia pun memberikan beberapa keistimewaan daerah ini.

Mengacu pada Rancangan RUU tentang keistimewaan DIY, yang didiskuiskan bulan kemerin yang berisika pasal 21 maka dalam draf tersebut 4 keistimewaan yang di susulkan(bakan beberapa hal sudah berlaku saat ini) yaitu struktur organisasi pemerintahan, jabaan gubernur dan wakil gubernur, hokum tanah dan budaya.

Menarik sekali ketiga mendiskusi tentang jabatan gubernur dan wakil gubernur yang selama ini secara otomatis menjadi hak Sultan HB Sripaku alam.

Masih ingat ekspermen mantan ketua PPP DIY Alfian darmawan yang berani mencalonkan diri guber DIY mendapingi Sri Sultan Hamangku Buwono Xbeberapa waktuyang lalu,hal ini menimbulkan polemic dan perbicanagn yang sangat sehat sekali bagi demokrasi DIY, sehingga ketiga HB X terpilih sebagai gubernur, eksistensinya benar-benar di akui baik dalam from local maupum nasioanl karena beliau menjadi gubernur karena kapasitas dan kapabilitasnya, bukan karena jatah; warisan orang tua beliau.

Upaya mengembalikan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogkarta lawat usulan Rancangan Undan-Undang Keistimewaan DIY juga tidak respon serius oleh pusat. Bahkan cenderung memperlambatka proses RUU Keistimewaan DIY. Ini jelas sudah ada upaya sistimatis dari pusat dan pihak tertentu yang secara sistimatis menghilangkan keistimweaan DIY.

Dalam mengatakan satu-satunya cirri yang menujukan keistimewaan DIY dan menjadi pembedaan dari provensi lain terlatak pada jabatan gubernur dan wakil gubernur yang jabatan oleh Sultan Hamangku Bowono dan Sri Paku Alam.

Subtansi Keistimewaan itu dalam UU 22/1999 telah mengalami degrasasi dimana sultan paku alam yang jumeneng(bertahta) tidak dinyatakan otomatis sebagai gubernur dan wakil gubernur. Masa jabatannya juga dibatasi maksimaldua periode.

Lalu dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004, pengisian jabatan kepalah daerah harus lewat pemelihan. Ini bererti untuk DIY tidak ada keistimewaannya dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dengan kondisi ini provensi Yogyakarta di natakan bentuk istimewa, tapi sebenarnya yidak mempunyai isi alihansi kosong.

Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri kata dahlam . Kesultanan Yogjakarta dan kadapaten pakualam yang bersifat kerajaan telah di akui kesultanan baik oleh Belanda maupun Jepang. Itu artinya, sebelum NKRI berdiri, Yojakarta dan pakualam merukan sebuah Negara yang merdeka tapi setelah berdiri NKRI, Yogjaarta dan paku alam baru mengatak bergabung dengan NKRI.

J. Pilihan Sultan Pilihan Masyarakat Yogjkarta

Sejauh ini tiga aternati mengankut keduduan Sultan Hanengku Bowono dan AdapatimPaku Alam; antara lain:

a. Gubernur DIY, dijabat oleh pemegang tahta Karaton Yogjakarta dan wakil adalah pemegang yahta kadipatan pakualam tanpa perluh melalui pemerihan wakil gubernur adalah seumur hidup. Opsi sepsi seperti inilah yang terdapat pada draft RUU Keistimewaan DIY yang menghibulkan kontoevesi. Sebab jika demikian, Daerah Istimewaan Yojakarta tidak ada demokrasi karena kepalah daerahnya bukan hasil pilihan rakyat di daerah.

b. HB menjadi Raja di Daerah Istimewa Yogjakarta dan kepalah pemerintahan di jabat oleh gubernur yang di pilih melalui pilkada. Saya tidak tahu dimana pakualam harus dikedudukan, Apakah sebagai tradisional wilayah kekuasaan paku alam adadalah di kabupaten tersebut, atau sebagai wakil Raja (jika demikian jadinya kok tidak lazim).

Disini raja benar-benar dihormati oleh rakyat dan terbesar dari kesalahan karena tiadak membuat dan mengiplementasikan kebijakan public, meski pun waktu dapat memaikan peran simboliknya yang dapat mempengaruhu arah pemerintahan daerah. Pilihan ini dapat menjaga keistimewaan DIY karena tetap mendudukan intitusi karaton dan pakualam pada tempat yang hormat dan pada saat yang sama mempertahan mekanisme politik demoktasi yang juga menjadi cirri Daerah Istimewaan Yogjakarta .

c. Karaton dan Paku Alam hanya menjadi simbul cultural, tapi para penguasanya mejadi warga Negara biasa. Sebagai warga Negara biasa mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti warga Negara lain, termasuk hak mencalonkan diri atau calonkan sebagai politisi atau kepalah pemerintahan pusat atau di daerah.

Sabtu, 16 Oktober 2010

ADIK MATI KELAPARAN

ADIK MATI KELAPARAN

Dua orang laki-laki kakak beradik hidup di suatu daerah. Yang kakak sudah dewasa dan yang adiknya masih kecil sekali. Di sekitar mereka berdua juga banyak sekali penduduk. Pada suatu hari kakaknya menikah dengan seorang perempuan.

Selama mereka bertiga hidup, perempuan itu kurang memperhatikan kepentingan adik kecil tersebut. Petatas yang kecil, keladi yang kecil dan air minum yang kotor itulah yang menjadi bagian adik kecil. Suatu sore semua pemuda di kampong itu sepakat untuk pergi memasang jerat di hutan.

Sebelum berangkat mereka berpesan agar, kaum ibu mengantar bahan makanan setelah enam hari. Keesokan harinya mereka berangkat. Adik kecilpun mengikuti kakaknya.

Selama dua hari mereka di perjalanan dan akhirnya tiba pada kemah perburuan. Pada malam harinya mereka tidur nyenyak karena sepanjang hari berjalan jauh. Keesokan harinya mereka memasang jerat kuskus. Malam kedua telah lewat dan siang hari tiu mereka mendatanggi jerat-jerat itu. Ternyata banyak sekali kuskus besar dan kecil yang terjerat. Kuskus itu dibawah ke rumah masing-masing. Sementara itu bahan makanan telah habis karena itu selama dua hari mereka tidak menikmati makanan. Ibu-ibu yang sudah dipesan itu belum kunjunggi tiba. Adik kecil itu hanya tidur-tiduran saja karena amat lapar sedangkan kakaknya mendatanggi jerat lagi kalau-kalau kuskus terjerat.

Pada siang hari istri kakaknya tiba dengan beberapa noken petatas masak dan mentah. Ibu itu melepaskan noken petatas masak dan keladi di sebelah tungku api. Ia tidak memberikan petatas dan keladi kepada adik kecil yang sedang lapar sekali itu, pada hal adik kecil itu sementara amat lapar. Karena itu adik kecil tetap tidur-tiduran saja.

Sore hari kakaknya muncul, ia amat senang sebab istrinya sudah tiba. Istri memberikan sejumlah petatas masak kepada suami. Tanpa berpikir panjang kakaknya makan petatas dan keladi itu dengan menutup mata. Ia makan terus sampai habis. Seusai kakaknya makan, adik kecil yang sedang amat lapar ini menyanyikan sebuah gowai (puisi) sebagai berikut “kakakku, kakakku bukan kakakku lagi, dengarkanlah kataku, seruanku, adikmu, akulah adikmu, kososnglah isi perutku, lepaslah ususku, putuslah ususku, inilah nasibku”.

Seusai gowai (puisi) ini diucapkan adik kecil menghembuskan nafas terakhir. Disinilah kakaknya menyadari bahwa istri tidak memberi makan kepada adiknya, maka ia mengambil busur anak panah lalu membunuh istrinya. Dengan demikian mayat adiknya serta istrinya di letakkan diatas sebuah para-para lalu pulang ke rumahnya dan hidup selama-lamanya.